
Jakarta — Siang itu, langit Palmerah tampak muram seperti menahan sesuatu yang belum selesai. Jarum jam baru saja melewati pukul 13.00 WIB ketika satu per satu mahasiswa memasuki Ruang Opini Politeknik Tempo, membawa ransel, catatan kecil, dan mungkin juga kegelisahan yang sama: ke mana arah demokrasi Indonesia berjalan?
Di dinding depan ruangan, terpampang sebuah tema besar yang terdengar nyaris seperti seruan moral: “Dari Kampus untuk Demokrasi: Mengawal Reformasi Pemilu melalui Revisi UU Pemilu.” Tema itu tidak hanya menjadi judul kuliah umum pada Selasa (19/5/2026), tetapi juga menjelma menjadi denyut diskusi yang memenuhi ruangan sepanjang siang.
Acara yang digelar Politeknik Tempo itu buah kerja sama kampus dengan beberapa lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu. Tak tanggung-tanggung, para narasumber yang dihadirkan adalah para sosok yang selama ini selalu vokal memperjuangkan Pemilu yang demokratis. Ada pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perludem Heroik M. Pratama, serta Direktur Eksekutif Netgrit Hadar N. Gumay. Wakil Direktur Bidang Akademik Politeknik Tempo Muhammad Nur Hidayat tak lupa memberikan sambutan sebagai pembuka jalannya diskusi yang dipandu oleh moderator Alifah Olivia, mahasiswa Produksi Media Politeknik Tempo semester 6.
Forum siang itu terasa lebih dari sekadar agenda akademik biasa. Ada sesuatu yang mengendap di udara: kecemasan tentang demokrasi yang perlahan kehilangan suaranya sendiri.
Acara dibuka dengan formalitas yang khidmat. Lagu Indonesia Raya menggema memenuhi ruangan, disusul Mars Politeknik Tempo yang dinyanyikan bersama. Tetapi suasana benar-benar berubah ketika layar besar mulai menayangkan film dokumenter karya Alifah Olivia: “Mahalnya Suara: Efisiensi vs Hak Konstitusi.”
Film itu mengalir seperti tamparan perlahan. Tentang warga yang hak pilihnya dipertaruhkan oleh rumitnya sistem, tentang suara rakyat yang kadang lebih murah dari kepentingan elite, dan tentang demokrasi yang diam-diam bisa kehilangan makna ketika efisiensi dijadikan alasan untuk memangkas hak konstitusional masyarakat.
Beberapa mahasiswa tampak terdiam lebih lama setelah layar kembali gelap. “Demokrasi ternyata bisa terasa begitu jauh, bahkan ketika pemilu terus diselenggarakan,” bisik seorang peserta kepada temannya di deretan belakang.
Diskusi kemudian dimulai dengan pemaparan dari Titi Anggraini. Dengan nada tenang namun tajam, ia menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemilu bukan sekadar perkara teknis legislasi, melainkan menyangkut masa depan relasi negara dengan rakyatnya. Menurut dia, hukum pemilu tidak boleh dibentuk hanya untuk memenuhi kepentingan politik jangka pendek.
Titi menekankan bahwa masyarakat sipil dan generasi muda harus tetap hadir dalam ruang pengawasan demokrasi. Sebab ketika publik menjauh dari proses politik, ruang itu akan dengan mudah diisi oleh kepentingan-kepentingan yang bekerja dalam senyap.
“Pemilu yang demokratis lahir dari proses yang demokratis pula. Kalau revisinya tertutup dan minim partisipasi publik, maka sejak awal legitimasi itu sudah dipertanyakan,” ujar dia.
Setelah Titi menyelesaikan paparannya, suasana ruangan semakin serius ketika Direktur Eksekutif Perludem, Heroik M. Pratama berdiri di depan ruang opini. Salindia demi salindia yang ia tampilkan bukan hanya berisi data, melainkan potret tentang demokrasi yang sedang menghadapi ujian besar.
Ia membuka pemaparannya dengan menunjukkan hasil riset Varieties of Democracy (V-Dem) 2026 yang menempatkan Indonesia dalam kategori electoral autocracy. Sebuah istilah yang terdengar dingin, tetapi membawa makna mengkhawatirkan: pemilu masih berjalan, tetapi kualitas demokrasinya perlahan melemah.
Heroik berbicara pelan, namun setiap kalimatnya terasa seperti mengetuk kesadaran peserta satu per satu. Ia menjelaskan bahwa reformasi pemilu yang sehat seharusnya dibangun di atas transparansi, inklusivitas, serta visi jangka panjang demokrasi.
Pria yang akrab disapa Oik ini mengutip prinsip-prinsip reformasi demokratis yang disusun The Global Network for Securing Electoral Integrity (GNSEI) 2024, mulai dari pentingnya keterbukaan proses, keterlibatan masyarakat sipil, hingga perlunya waktu yang memadai dalam pembahasan revisi aturan pemilu. Namun, ia menambahkan, praktik yang terjadi justru sering bergerak ke arah sebaliknya.

Oik memaparkan bagaimana revisi UU Pemilu kerap dilakukan terlalu dekat dengan tahapan pemilu dimulai. Ia menunjukkan data historis tentang sempitnya jeda waktu antara pengesahan UU Pemilu dan dimulainya tahapan pemilu nasional. Kondisi itu, katanya, membuat proses adaptasi penyelenggara maupun masyarakat menjadi tergesa-gesa.
Di titik itulah nada bicaranya berubah lebih dalam. “Demokrasi bukan hanya soal mencoblos setiap lima tahun. Demokrasi hidup dari rasa percaya. Ketika aturan pemilu dibentuk secara terburu-buru, tertutup, bahkan manipulatif, yang runtuh pertama kali bukan sistemnya, melainkan kepercayaan publik kepada negara,” ujar Oik di tengah pemaparannya.
Ruangan mendadak sunyi
Oik melanjutkan paparannya dengan merinci tujuh faktor yang membuat reformasi pemilu gagal. Mulai dari lemahnya kemauan politik, proses yang tidak transparan, hingga penggunaan regulasi untuk menciptakan arena kompetisi yang timpang.
Bagi Heroik, persoalan pemilu Indonesia hari ini bukan sekadar tentang siapa yang menang atau kalah, melainkan tentang bagaimana suara rakyat diterjemahkan secara adil dalam sistem politik. Ia memaparkan ketimpangan alokasi kursi parlemen di sejumlah provinsi. Ada wilayah yang mengalami under-representation, sementara daerah lain justru mendapatkan kursi berlebih. Sumatera Utara, misalnya, disebut seharusnya memperoleh 34 kursi, tetapi hanya mendapat 30 kursi dalam regulasi yang berlaku. Sebaliknya, Jawa Timur mengalami kelebihan alokasi kursi hingga sepuluh kursi.
Oik juga mengulas soal district magnitude, parliamentary threshold, hingga tingginya suara terbuang dalam pemilu. Dalam enam kali pemilu DPR terakhir, jutaan suara masyarakat disebut tidak berhasil terkonversi menjadi kursi parlemen. “Suara yang terbuang itu bukan sekadar angka statistik. Di baliknya ada warga negara yang merasa suaranya hilang begitu saja,” katanya.
Beberapa mahasiswa tampak sibuk mencatat. Sebagian lainnya hanya menatap layar dengan wajah serius, seolah baru menyadari bahwa demokrasi ternyata tidak sesederhana datang ke TPS dan mencelupkan jari ke tinta ungu.
Sesi terakhir menjadi bagian Direktur Eksekutif Negrit, Hadar N. Gumay, yang membahas pentingnya pembaruan sistem pemilu secara menyeluruh. Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum ini menyoroti perlunya keseimbangan antara efektivitas pemerintahan dan representasi politik yang adil. Menurut dia, revisi UU Pemilu harus diarahkan untuk memperkuat kualitas demokrasi, bukan hanya menyederhanakan sistem politik.
Selepas pemaparan materi, ruangan kembali hidup dalam sesi diskusi interaktif. Pertanyaan demi pertanyaan meluncur dari mahasiswa: tentang ambang batas parlemen, ketimpangan representasi daerah, hingga kekhawatiran bahwa demokrasi Indonesia semakin dikendalikan elite politik.
Diskusi berlangsung hampir tanpa jeda hingga sore menjelang. Ketika moderator Alifah Olivia akhirnya menutup acara, tepuk tangan panjang memenuhi Ruang Opini. Di penghujung kegiatan, peserta dan narasumber berdiri berdampingan untuk foto bersama — sebuah momen sederhana yang mungkin akan segera hilang di linimasa media sosial.
Tetapi siang itu meninggalkan sesuatu yang lebih lama dari sekadar dokumentasi acara.
Di tengah dunia politik yang semakin gaduh oleh transaksi kekuasaan, kampus masih mencoba menjadi ruang terakhir tempat demokrasi dibicarakan dengan jujur. Tempat orang-orang muda belajar bahwa suara rakyat bukan sekadar angka di surat suara, melainkan denyut yang menentukan hidup sebuah bangsa.
Oleh : Usman Abubakar Zaelany




