Para narasumber Kuliah Umum “Dari Kampus untuk Demokrasi: Mengawal Reformasi Pemilu Melalui Revisi UU Pemilu” berfoto bersama di Kelas Opini Lantai 7 Politeknik Tempo, Selasa, 19 Mei 2026 (Foto: Dok. Politeknik Tempo).
Jakarta – Politeknik Tempo menyelenggarakan Kuliah Umum bertajuk “Dari Kampus untuk Demokrasi: Mengawal Reformasi Pemilu Melalui Revisi UU Pemilu” untuk mahasiswa Angkatan 2025 pada Selasa, 19 Mei 2026. Kegiatan ini berlangsung di Kelas Opini Lantai 7, Politeknik Tempo, Palmerah, Jakarta Selatan, dimulai pukul 13.00 WIB.
Acara ini merupakan kerja sama antara Politeknik Tempo dan beberapa lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu, di antaranya Perkumpulan untuk Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Indonesia Corruption Watch (ICW), Pusat Kajian Politik UI (Puskapol), Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Kawulo17, dan sejumlah organisasi lainnya.
Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Muhammad Nur Hidayat, S.Sos., M.M., Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Politeknik Tempo. Dalam sambutannya, ia menyinggung wacana pilkada tidak langsung yang sempat digulirkan, seraya menyebutkan bahwa berdasarkan data, sebesar 84 persen responden dari generasi Z menolak sistem tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa dinamika politik Indonesia kerap diwarnai kejutan-kejutan tak terduga. Sebelum sesi diskusi dimulai, peserta diajak menonton film documenter “Mahalnya Suara: Efisiensi vs Hak Konstitusi”, karya Alifah Olivia mahasiswa Produksi Media semester 6, sebagai pembuka.
Biaya Tinggi Pemilu dan Urgensi Revisi UU
Sesi diskusi dilanjutkan dengan pemaparan dari tiga narasumber. Narasumber pertama, Titi Anggraini, Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, yang menyoroti persoalan biaya politik yang tinggi dalam penyelenggaraan pemilu. “Politik biaya tinggi kebanyakan digunakan untuk kecurangan,” tegasnya. Ia menekankan bahwa pembenahan harus dimulai dari aktornya terlebih dahulu, yakni penyelenggara pemilu, Mahkamah Konstitusi, dan DPR, yang seharusnya mampu merespons dinamika dan hasil evaluasi pemilu secara serius.
Titi memaparkan sejumlah data mengkhawatirkan dari penyelenggaraan pemilu sebelumnya: 480 petugas meninggal dunia, 5.785 orang jatuh sakit, serta ribuan persoalan lain yang muncul di lapangan. Ia menambahkan bahwa putusan MK terkait pemilu telah dijudisialisasi sebanyak 184 kali, dengan 21 putusan yang mengabulkan pengajuan revisi. Setidaknya ada 24 isu krusial yang dinilai mendesak untuk segera dibahas dalam revisi UU Pemilu, dengan tiga alasan utama: mandat konstitusional, perubahan tatanan pemilu, dan kepastian hukum. Salah satu putusan penting yang disorot adalah Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024, yang dianggap sebagai game changer karena menurunkan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
Efisiensi Pemilu dan Fenomena Politik Uang
Narasumber kedua, Heroik M. Pratama, Direktur Eksekutif Perludem, mengupas persoalan tingginya biaya pemilu dari sisi teknis dan logistik. Ia menjelaskan bahwa salah satu penyebab utamanya adalah jadwal pilkada yang tersebar dan tidak terkonsolidasi, ditambah beban tahapan logistik yang besar. Ia menawarkan solusi berupa penggunaan mesin rekapitulasi sebagai alternatif yang lebih efisien. “Teman-teman tahu tidak, kalau pilkada secara tidak langsung, siapa yang paling diuntungkan?” tanya Heroik kepada para mahasiswa, seraya menyebut partai-partai besar sebagai pihak yang akan paling diuntungkan dari sistem tersebut.
Heroik juga mengungkap fakta bahwa dalam pemilu lalu ditemukan lebih dari 15 juta suara tidak sah, serta mengingatkan tragedi pasca-Pemilu 2019 di mana banyak petugas meninggal akibat kelelahan dan beban kerja yang berlebihan. Dalam sesi interaktif, ia bertanya kepada mahasiswa berapa kisaran uang yang pernah ditawarkan untuk membeli suara, dan sejumlah mahasiswa menjawab antara Rp200 ribu hingga Rp1 juta.
Transparansi dan Keseriusan dalam Reformasi Pemilu
Narasumber ketiga, Hadar N. Gumay, Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Ia menekankan pentingnya transparansi dalam proses pemilu. “Kita tidak ingin memilih kucing di dalam karung,” katanya. Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini mengajak seluruh pihak, termasuk mahasiswa, untuk lebih serius dan meluangkan cukup waktu dalam membahas persoalan kepemiluan di Indonesia.
Selanjutnya sesi diskusi atau tanya jawab dipandu oleh moderator, Alifah Olivia. Sesi ini diikuti mahasiswa dengan antusias dan aktif. Sejumlah mahasiswa mengajukan pertanyaan, di antaranya Rafli (mahasiswa Desain Media), dan Ihsan (mahasiswa Produksi Media), yang mempertanyakan peran mahasiswa dalam mengawal revisi UU Pemilu, serta Layla.
Acara ditutup dengan penyerahan sertifikat penghargaan kepada para narasumber. Kuliah umum ini diharapkan dapat mendorong mahasiswa Politeknik Tempo untuk lebih peka dan aktif dalam mengawal proses reformasi pemilu demi demokrasi Indonesia yang lebih berkualitas.
Isa Isworo




