
Postingan akun Instagram @jakarta.keras menampilkan narasi “Terdakwa kasus korupsi timah 300 triliun Toni Tamsil divonis 3 tahun dan denda 5 ribu rupiah”. Konten yang diposting pada 2 September 2024 lalu juga telah mendapat atensi yang telah ramai oleh masyarakat. Pada paruh 8 Oktober 2025, narasi tersebut telah mendapat 345rb like oleh para pengguna Instagram.
Hal ini tentu membuat masyarakat jagat maya geram. Karena tanpa pengetahuan akan pasal yang berlaku sekalipun, mereka pasti setuju bahwa pelaku tindak korupsi pantas mendapat hukuman berat. Dan terbukti, kejadian ini sangat bertolak belakang dengan apa yang mereka harapkan.
Konten tersebut juga menggunakan takarir “Makanya jangan ngalangin proses hukum der” dan menyatakan informasi yang didapat berasal dari detik.com. Namun, di era digital yang serba instan saat ini, bukankah pembuatan konten sekaligus menggiring informasi publik lebih mudah untuk dilakukan? Dan juga apakah postingan tersebut terbukti benar adanya?
Mari kita lihat penelusuran lebih lanjut mengenai kebenaran dibalik konten tersebut.
Cek fakta
Tim cek fakta Korste pun melakukan penelusuran kebenaran tersebut. Kejadian ini bermula ketika Tomi Tamsil, diproses majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkal Pinang pada 29 Agustus 2024. Mereka memutuskan Tomi melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dijatuhi pidana tiga tahun penjara serta biaya perkara lima ribu rupiah.
Toni dijatuhi pidana bukan karena ia yang melakukan korupsi 300 triliun rupiah, melainkan karena menghalangi penyidikan. Saat proses penggeledahan di Pangkal Pinang, ia menyembunyikan sejumlah alat bukti dan melakukan perlawanan berupa menebar ranjau paku dan ancaman pembakaran alat berat. Toni juga memberikan keterangan palsu terhadap penyidik, mengunci objek yang sedang digeledah, dan menyembunyikan alat elektronik selaku barang bukti.
Kesimpulan
Kejadian ini sangat bertolak belakang dengan narasi yang sebelumnya. Toni dijatuhi hukuman tiga tahun penjara bukan karena korupsi 300 triliun rupiah, tetapi karena menghalangi proses penyidikan. Ia juga dikenakan denda lima ribu rupiah guna biaya administrasi perkara. Narasi sebelumnya seolah menggiring opini masyarakat menjadi Toni yang melakukan korupsi dan hakim hanya memberi denda lima ribu rupiah atas tindakan tersebut.
Sehingga, klaim akun jakarta.keras yang menyatakan “Terdakwa kasus korupsi timah 300 triliun Toni Tamsil divonis 3 tahun dan denda 5 ribu rupiah” merupakan konten yang sesat. Faktanya Toni Tamsil divonis tiga tahun penjara karena menghalangi proses penyidikan, dan ia membayar lima ribu rupiah guna biaya perkara bukan denda korupsi.
Sumber
Kompas.id. Saat Kerugian Kasus Timah Rp 300 Triliun dan Toni Tamsil Hanya Diminta Bayar Rp 5.000.
Detik.com. Toni Tamsil Terdakwa Perintangan Kasus Korupsi Timah Divonis 3 Tahun Bui
Kumparan.com. Benarkah Toni Tamsil, Terdakwa Kasus Timah, Hanya Dihukum Denda Rp 5 ribu?.
Tempo.co. Vonis 3 Tahun Toni Tamsil Pelaku Obstruction Justice dalam Kasus Korupsi Timah, Plus Denda Rp 5 Ribu Saja.
MALIK HANIF