Lemah Data Cilemahabang

Kali Cilemahabang di dekat Bendung Lemahabang, Waluya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, 29 Maret 2026. Malik

Aroma menyengat memancar sejak Subuh di depan rumah Asih. Warung kopi ini lebih sepi. Ya memang ketika musim hujan tiba, warkop ini jadi lebih lengang.

Asih (40), bukan nama sebenarnya, tinggal di Desa Waluya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Rumah dan tempatnya berjualan tak jauh dari Sungai Cilemahabang.

Setiap musim penghujan, volume air sungai lebih tinggi dari biasanya. Ujian baginya adalah kondisi sungai itu sendiri.

“Kalau musim hujan, bau air sungai menyebar kemana-mana. Warnanya juga agak kehitaman gitu, ditambah kadang ada sampah yang naik ke pinggir,” kata Asih.

Hampir seumur hidup, Asih menghabiskan waktu di Desa Waluya. Sepanjang itu pula ia melihat situasi yang sama. Air sungai di dekat rumahnya sempat jernih hingga ada beberapa jenis ikan di sana. Tetapi, itu tidak bertahan lama sebelum air berubah menjadi keruh dan berbau tak sedap.

Sungai yang Berubah

“Dulu banyak orang yang suka mancing di sungai, anak kecil juga banyak yang main di sana. Tapi, sekarang udah nggak ada,” ujar Memed (72), bukan nama sebenarnya.

Ia merupakan pelanggan tetap warung kopi Asih dan warga asli Desa Waluya yang sudah berpindah-pindah tempat selama hidupnya. Menurut Memed, Sungai Cilemahabang sudah lama menjadi tempat hiburan bagi masyarakat sekitar.

“Sekarang pencemaran di sini jadi lebih sering. Makanya aktivitas di sekitar sungai jadi lebih sepi,” keluh Memed.

Mereka berdua sudah sering mengalami hal yang sama. “Tiap bangun Subuh, dari luar rumah udah kecium bau nggak enak sama warna sungainya jadi keruh, bahkan kadang ada busa. Padahal waktu Magrib masih biasa aja,” ucap dua warga Desa Waluya itu.

“Waktu musim kemarau air sungai jadi surut. Tapi, tetep aja masih sering kecium bau sama warnanya lebih hitam kayak ketumpahan minyak. Di desa lain bahkan ada yang masih nyuci waktu airnya lagi keruh,” tambah Memed.

“Sebetulnya warga di sini juga udah protes. Tapi belum ada tanggapan yang berdampak buat kita,” lanjut pria berusia 72 tahun itu.

Air kali yang berwarna hitam pekat di Kali Cilemahabang, Desa Sukaraya, Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, 18 Agustus 2025. Tempo/Tony Hartawan.

Aliran utama Sungai Cilemahabang membentang sekitar 25 km. Melewati Desa Karang Bahagia dan Desa Waluya, hingga bertemu dengan Sungai Ciherang.

Keadaan yang tak beda jauh terjadi di Sungai Ciherang, dekat Bendungan Caringin. Raka (45), bukan nama sebenarnya, petani yang tinggal di Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Setelah menikah, Raka memutuskan tinggal bersama istrinya tak jauh dari lokasi Bendungan Caringin saat ini. Ia mengeluh karena kesulitan bertani di sana.

“Kerja di sini susah, kalau musim hujan bisa banjir padahal udah ada bendungan. Air di bendungan juga kadang hitam terus baunya nggak enak,” ucap Raka.

Menurut warga Desa Sukamakmur tersebut, pencemaran terjadi sebelum pagi hari tiba. “Waktu malem Sungai Ciherang sama Cilemahabang masih normal. Tapi waktu pagi dan pintu bendungan dibuka, ikan-ikan pada kabur, udah kayak ketumpahan minyak,” tambah Raka.

Tangan Tak Terlihat

Keluhan warga mengenai perubahan warna sungai yang mendadak bukanlah fenomena baru bagi Deni Riswandani, Ketua Elemen Lingkungan (ELINGAN). Sejak organisasi ini diproklamirkan pada 5 Juni 2000 di bantaran Sungai Citarum, Deni telah mendedikasikan dirinya untuk menjadi penjaga, sesuai filosofi nama organisasinya, Eling, yang berarti ingat atau sadar akan keseimbangan ekosistem.

Baginya, tantangan terbesar dalam mengungkap pelaku pencemaran adalah menghadapi tangan tak terlihat yang sering bergerak di waktu tertentu. Aksi nyata ELINGAN tidak hanya terbatas pada pemantauan rutin melalui Citarum Water Patrol, tetapi juga tindakan berisiko tinggi seperti pengecoran saluran limbah industri yang terbukti melanggar.

Deni menegaskan bahwa tindakan radikal ini terpaksa dilakukan ketika negara dianggap abai sementara warga harus menanggung dampak kesehatan. Risiko perjuangan ini nyata, di mana intimidasi hingga teror dari pihak pelindung perusak lingkungan menjadi konsumsi harian para aktivis di lapangan.

Kesenjangan antara kondisi lapangan dan data resmi menjadi hambatan bagi masyarakat hingga penjaga seperti Deni. Hal ini membuat Ketua Elemen Lingkungan sering bekerja sama dengan akademisi untuk melakukan kajian dalam rangka menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi di Sungai Citarum. Jika pihak-pihak terkait belum bisa menampilkan data aktual untuk diakses, maka apa jadinya dengan masyarakat tapak yang bahkan beberapa belum melek teknologi untuk melakukan pengaduan daring.

Arsip Tanpa Wujud

Sesungguhnya Undang-Undang 32 tahun 2009 telah mengatur pertanggungjawaban perusahaan jika terbukti terjadi pencemaran. Regulasi tersebut juga mengharuskan IPAL memiliki beberapa tahap hingga mencapai standar effluent sebelum dibuang.

“Jika terdapat indikasi pelanggaran, maka sanksi administratif seperti teguran hingga pencabutan izin, bahkan pidana dan perdata, karena dia mengganggu hajat besar orang banyak, untuk perdata lebih ke ganti rugi kepada kerusakan,” ujar Ajeng Pramudya staf advokasi Walhi Jawa Barat.

Mekanisme pengaduan sesungguhnya telah diatur oleh hukum. Namun, mengidentifikasi pelaku dan membuktikannya di meja pengadilan tidaklah mudah. Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat telah melakukan inspeksi mendadak pada 12 Juli 2025 di Kabupaten Bekasi untuk menindaklanjuti pencemaran sungai yang sempat viral.

Tim dari Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat melakukan inspeksi mendadak dan mengambil sampel air di Sungai Cilemahabang, Kabupaten Bekasi, 12 Juli 2025. Kompas/Istimewa.

Dipimpin Kepala DLH Jabar Ai Saadiah Dwidaningsih, mereka mengumpulkan contoh air dari IPAL dua kawasan industri. “Nanti, Insyaallah, akan diteliti di lab kita di Bandung. Hasilnya kemungkinan baru keluar lima hari lagi,” menurutnya di MetroTVNews yang tayang pada 13 Juli 2025.

Namun, hingga 13 April 2026, data uji lab tersebut belum dipublikasikan oleh instansi terkait. Permohonan wawancara yang dikirim melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DLH Kabupaten Bekasi dan Jawa Barat sejak 26 Maret juga belum ada respons lebih lanjut.

“Selama pengawasan benar-benar dilakukan, perusahaan tidak dapat membuang limbah di waktu sembarangan seperti dini hari atau saat debit air sedang tinggi seperti hujan. Hal itu dapat terjadi jika pihak berwajib mau menangani dengan sungguh-sungguh,” tutur Ajeng.

Hijau di Atas Kertas

Akuntabilitas birokrasi dalam menjalankan tugasnya merupakan suatu kewajiban. Tetapi, dalam praktiknya seringkali dihadapkan pada kendala. M. Jefry Rohman, Manager Divisi Pendidikan Walhi Jabar membagikan pengalamannya selama bekerja di LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) advokasi lingkungan.

“Dari Walhi sendiri, juga ada tantangan selama proses kerja, seperti keterbatasan data di mana itu merupakan celah dari akuntabilitas pihak terkait. Sebetulnya, ada proses yang dapat dilakukan untuk mendapatkannya, yaitu berupa bersurat secara resmi ke mereka,” ucap Jefry.

Ketika masyarakat terdampak akan menyuarakan aspirasi mereka mengenai pencemaran, di situlah media hadir sebagai pembuka ruang agar suara terdengar nyaring. “Waktu masyarakat terdampak dirugikan dari pencemaran limbah meski belum teridentifikasi sumbernya, mereka tetap bisa mengajukan uji data dengan membawa sampel dan membuat berita acara yang tentu saja akan melibatkan DLH wilayah dan LSM,” tambah anggota Walhi tersebut.

Tanggung Jawab Siapa?

Dalam isu pencemaran lingkungan, para pemangku kepentingan dirancang untuk saling bergotong royong guna menjaga kelestarian alam. “Kita tidak bisa hanya mengandalkan birokrat dalam memutus rantai pencemaran,” cakap Jefry.

“Kebersihan air juga bukan tanggung jawab DLH semata. Kita tidak bisa menutup mata terkait oknum yang belum optimal dalam melakukan kewajibannya. Mekanisme yang dibuat memang dirancang untuk melibatkan segala pihak untuk menghentikan pencemaran guna meminimalisir kesalahan mekanis,” tegas Jefry.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga telah mengklasifikasikan perusahaan menggunakan sistem PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup). Dalam data PROPER untuk perusahaan di sekitar Sungai Cilemahabang, tidak ada peringkat yang secara eksplisit mencerminkan kondisi pencemaran yang dikeluhkan warga.

Pemerintah juga mengancam akan menindak tegas mereka dengan landasan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024. Di mana korporasi bisa dikenakan sanksi administratif, sanksi perdata, bahkan pidana jika sampai menimbulkan korban.

PT Jababeka Infrastruktur meraih penghargaan PROPER keenam kalinya dari Kementerian Lingkungan Hidup. 7 April 2026. SindoNews/Istimewa.

Sebagai pengelola Wastewater Treatment Plant (WWTP) 1 dan 2 yang menampung limbah dari kawasan industri di hulu Cilemahabang, PT Jababeka Infrastruktur adalah salah satu aktor yang posisinya paling relevan untuk dimintai keterangan. Pada hasil PROPER 2023-2024, Jababeka merupakan salah satu perusahaan yang meraih peringkat hijau. Tahun itu, terdapat 46 tenant Jababeka yang ikut serta, dengan hasil satu perusahaan berperingkat hijau, 29 biru, dan 16 merah.

Namun, bukan hanya birokrat yang mengalami kendala data, perusahaan sendiri pun mengakuinya. PT Jababeka Infrastruktur, perusahaan yang meraih PROPER Hijau enam kali berturut-turut hingga 2026, turut mengakui adanya keterbatasan data di tingkat kawasan. Merujuk kajian AILESH tahun 2024 yang dimuat dalam Sustainability Report mereka, dari sampling 153 tenant industri, sekitar 10% dari total tenant aktif saat itu, hanya 37% yang memiliki komitmen keberlanjutan.

PROPER sebenarnya merupakan instrumen akuntabilitas pemerintah dalam menilai kinerja perusahaan dengan menagih pertanggungjawaban mereka. Menurut Jefry, ada langkah-langkah yang harus ditaati korporasi selama proses penilaian, mulai dari perencanaan hingga pengelolaan limbah sebelum dibuang. 

“Penilaian juga melihat dari aspek seperti kondisi IPAL, kualitas udara, hingga kepatuhan perusahaan di mana  harus terjun ke lapangan terlebih dahulu. Baru setelah itu bisa diberi skor secara keseluruhan,” tambah Manager Divisi Pendidikan Walhi Jabar tersebut.

Titis Fitriani, Spesialis Energi dan Kebijakan Lingkungan AEER juga berpendapat bahwa PROPER merupakan instrumen yang tidak benar-benar mudah dijalankan. “Proper merupakan syarat formil untuk perusahaan dalam memenuhi standarisasi yang ditetapkan pemerintah. Namun, adanya keterbatasan teknis saat pihak berwajib untuk turun ke lapangan dan mengulik tiap detail di sana,” ujarnya.

Dalam Sustainability Report Jababeka 2024, mereka mengklaim bahwa perusahaan mengalami tantangan pengumpulan dan integrasi data pengelolaan lingkungan dan emisi kawasan, sehingga baseline dekarbonisasi kawasan sulit untuk dipantau secara kolektif. Selain itu, dalam laporan yang sama, titik akhir pembuangan effluent, yakni badan air penerima, tidak dicantumkan secara eksplisit.

Dari perspektif Bisnis dan HAM, pencemaran yang berulang di Sungai Cilemahabang mencerminkan kesenjangan dalam uji tuntas HAM dan lingkungan (human rights and environmental due diligence/HRDD) yang seharusnya dilakukan perusahaan, sekaligus lemahnya pengawasan negara. UNGPs menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban melindungi hak warga, sementara pelaku usaha bertanggung jawab menghormati hak tersebut, termasuk dengan mengidentifikasi risiko lingkungan sejak dini, mencegah dampak terhadap masyarakat di hilir, dan menyediakan akses pemulihan ketika dampak sudah terjadi.

Prinsip ini diperkuat dalam Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM, yang menjadikan uji tuntas HAM sebagai bagian dari tata kelola usaha yang bertanggung jawab, bukan sekadar kepatuhan administratif seperti PROPER.

Bagi warga Desa Waluya, jalur pemulihan yang tersedia pun tidak sepenuhnya kosong, sengketa informasi ke Komisi Informasi Jawa Barat, seperti yang dijelaskan Erwin Kustiman, adalah satu mekanisme non-yudisial yang bisa diakses ketika data resmi tidak dibuka. Namun tanpa uji tuntas yang dilakukan korporasi sejak awal, beban pembuktian dan advokasi pada akhirnya kembali jatuh ke warga yang justru paling minim akses terhadap informasi dan sumber daya hukum.

PT Jababeka Infrastruktur berperan sebagai pengelola effluent di wilayah Cikarang Utara dan Selatan. Mereka merupakan salah satu pihak yang posisinya relevan untuk memberikan keterangan terkait pengelolaan limbah di kawasan tersebut.

Perlu dicatat, kedekatan geografis antara fasilitas pengolahan limbah mereka dengan aliran Sungai Cilemahabang tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran, hal itu hanya dapat ditentukan melalui uji laboratorium yang hasilnya, hingga artikel ini ditulis, belum dipublikasikan. Pengajuan wawancara kepada PT Jababeka Infrastruktur yang dikirim sejak 31 Maret 2026 juga belum mendapat respons.

Data Tak Kasat Mata

Akuntabilitas birokrat dalam menjalankan tugasnya merupakan salah satu kewajiban yang patut dimintai pertanggungjawaban oleh masyarakat. Namun, kurangnya ketersediaan data kerap menjadi penghalang.

Keterbukaan informasi yang mencakup kepentingan umum harus bersifat terbuka. Seperti yang tertera pada Undang-Undang no.14 tahun 2008 mengenai keterbukaan informasi.

“Setiap informasi yang menyangkut masyarakat luas harus dibuka kecuali dikecualikan. Terutama oleh lembaga yang menerima dana dari pusat, tapi itu juga berlaku bagi swasta yang memiliki dampak pada masyarakat luas, itu juga harus diuji dulu, tidak bisa klaim sepihak,” tutur Erwin Kustiman, Komisioner Informasi Jawa Barat bidang penyelesaian sengketa informasi.

“Jika badan publik tidak membukanya dan tidak melalui uji untuk ditutup atau dikecualikan, maka masyarakat dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi. Setelah ada putusan Komisi Informasi yang berkekuatan hukum tetap, barulah para pihak bisa menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk badan publik pemerintah, atau Pengadilan Negeri untuk badan publik nonpemerintah,” tambah Erwin.

Sungai Chierang di dekat Bendungan Caringin, Desa Sukamakmur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, 29 Maret 2026. Malik

Regulasi yang telah diatur pemerintah sesungguhnya banyak yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Namun dalam praktiknya, masih ada kesenjangan antara data dan kondisi di lapangan.

Fenomena “viral dulu” menjadi ironi dalam praktik kehidupan bernegara. Ketika tekanan publik melalui media sosial lebih cepat menggerakkan birokrasi daripada mekanisme pengaduan resmi.

Benni Wijaya, Kepala Departemen Kampanye dan Manajemen Pengetahuan Konsorsium Pembaruan Agraria, menilai bahwa masyarakat di tingkat tapak sesungguhnya tidak diam karena ketidakmampuan atau ketidakpedulian terhadap lingkungan mereka sendiri. “Ada hal yang lebih kompleks di baliknya, mereka membutuhkan pendamping guna advokasi kepada para pemangku kepentingan,” ujarnya.

Harapan serupa disuarakan Asih, warga Desa Waluya. “Harapan saya, keluhan kita didengar sama pemerintah. Walaupun di sini sudah jarang yang pakai air sungai untuk kebutuhan sehari-hari, kalau ada yang sakit karena airnya tercemar, kita juga yang repot,” tegasnya.

Dalam bahasa Sunda sendiri, waluya memiliki arti “selamat”. Namun, warga di sana masih jauh dari waluya.

Malik Hanif Ibrahim

share it
Facebook
Twitter
LinkedIn
Reddit

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *