
Jakarta, 8 Januari 2026 – Sejumlah pakar dan politikus menilai revisi Undang-Undang Pemilu menjadi kebutuhan mendesak menyusul banyaknya persoalan dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada 2024 lalu. Hal tersebut terungkap dalam diskusi yang digelar Politeknik Tempo dalam Podcast Kafe Palmerah yang pengambilan gambarnya dilakukan di Studio PLN Politeknik Tempo, Gedung Tempo, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2026).
Diskusi yang membahas revisi Undang-Undang Pemilu tersebut dipandu oleh dosen Produksi Media, Rachma Tri Widuri. Adapun sebagai narasumber adalah Raymundus Rikang, Redaktur Tempo sekaligus host Podcast Bocor Alus Politik, Mohamad Guntur Romli, politikus PDI Perjuangan, serta Titi Anggraini, ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia.
Titi Anggraini mengungkapkan bahwa sepanjang periode Pemilu 2019-2024 terdapat lebih dari 20 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sebagian maupun seluruh norma dalam Undang-Undang Pemilu karena menimbulkan persoalan konstitusional. Selain itu, MK juga menegaskan melalui setidaknya lima putusan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) merupakan bagian dari rezim pemilu dan harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
“Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan bahwa pilkada hanya dapat disebut demokratis apabila kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. Penegasan ini kembali ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 110 Tahun 2025,” kata Titi dalam diskusi tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa MK telah mengatur desain baru pemilu dengan pemisahan antara pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah, yang mulai berlaku pada 2029. Pemilu nasional akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, serta DPD, sementara pemilu daerah digelar sekitar dua hingga dua setengah tahun setelahnya untuk memilih kepala daerah dan DPRD. Namun, Titi mempertanyakan urgensi DPR dalam membahas revisi Undang-Undang Pemilu yang dinilai terlambat dan cenderung membuang waktu sepanjang 2025.
Menurut Titi, penyusunan RUU Pemilu bukan perkara mudah dan membutuhkan waktu yang panjang, sehingga seharusnya sudah diatur dan dipersiapkan sejak awal 2025. Namun hingga satu tahun berjalan, DPR dinilai belum menunjukkan kemajuan berarti. Ia khawatirk DPR hanya akan menghasilkan draft naskah sebagai usulan, paling cepat pada akhir tahun. “Itu pun belum tentu dibahas bersama pemerintah,” kata dia.
Titi menambahkan, desain tersebut menimbulkan konsekuensi teknis dan kelembagaan, mulai dari penyesuaian masa jabatan hingga penegakan hukum pemilu, yang seharusnya diatur secara komprehensif dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Namun, ia menyoroti proses legislasi yang dinilai lamban dan minim partisipasi publik yang bermakna.
Menanggapi hal tersebut, Rikang menilai bahwa praktik pembentukan undang-undang dalam lima hingga tujuh tahun terakhir cenderung dilakukan secara serampangan dan tidak partisipatif. Ia menyebut fenomena tersebut sebagai bentuk autocratic legalism, di mana hukum digunakan secara formal tetapi tidak demokratis.
“Ruang partisipasi masyarakat sipil nyaris tidak ada. Kalaupun ada, itu lebih bersifat formalitas dan tidak benar-benar mempengaruhi keputusan yang ada,” ujar Rikang.
Sementara itu, Guntur Romli menyebut pemilu 2024 sebagai salah satu yang terburuk dalam sejarah pemilu sejak masa reformasi. Ia menyoroti maraknya pelanggaran, manipulasi, serta kekacauan data pemilih yang kembali terulang dalam Pilkada 2024.
“Di Jawa Timur masak mungkin, di lebih 3.600 TPS, tidak ada satu pun pemilih yang mencoblos Risma? Sangat banyak pemilih yang tidak tercatat dalam Daftar Pemilih Sementara, termasuk dari kelompok minoritas agama. Ini menunjukkan persoalan struktural yang tidak pernah dibenahi secara serius,” kata Guntur.
Ia menegaskan bahwa tanpa revisi Undang-Undang Pemilu yang komprehensif dan partisipatif, kualitas demokrasi dan penyelenggaraan pemilu di Indonesia berpotensi terus mengalami kemunduran. “Republik hilang publiknya, demokrasi hilang demonya, negara hilang kebangsaannya,” kata Guntur yang diamini Titi dan Rikang.
Diskusi lengkap dalam podcast Kafe Palmerah ini dapat disaksikan di saluran Youtube Politeknik Tempo pada Jumat, 23 Januari 2026. Setiap Jumat pukul 19.00, podcast Kafe Palmerah selalu menayangkan episode baru yang membahas berbagai persoalan di sekitar kita yang relevan serta dekat dengan persoalan gen Z di dunia kampus, sosial, ekonomi, politik dan budaya.
Alifia Muthiah Ramadhani, Siti Nur Azzara
